Hukum

Identitas Mayat di Hutan Bakau Terungkap, Dibunuh Tiga Pemuda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengungkap identitas jasad pria yang ditemukan mengambang di sekitar Rumah Makan Teluk Nusantara Indah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, (26/10/2020).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, jenazah diidentifikasi bernama Edward Mananggel alias Edo (44).

Korban merupakan warga Perumahan BTN Tirai Samudra, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Korban diduga dihabisi oleh tiga orang pemuda.

“Edo merupakan korban pembunuhan dari tiga orang pelaku. Ada tiga orang tersangka, yakni AL (19), AB (20), dan AN (19) ketiga tersangka ini adalah tetangga sekaligus masih berkerabat dekat dengan korban,” ungkapanya.

Gede Pranata Wiguna juga menjelaskan bahwa kronologi kejadian pembunuhan tersebut, awalnya saat korban dan para pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol dan kemudian mereka terlibat perselisihan.

“Ia terjadi perselisihan antara korban dan para pelaku akibat pengaruh minuman beralkohol, Sehingga para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya, Selasa (27/10/2020)

Ia mengungkapkan, ke tiga pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong dibagian kepala dan wajah hingga korban meninggal dunia.

Para pelaku selanjutnya membawa korban dengan berbonceng tiga menggunakan motor ke kawasan hutan bakau Teluk Kendari.

“Mereka membuang jasad korban di kawasan hutan bakau, korban dibuang sekitar jam 4.00 Wita dini hari,” imbuhnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau 12 tahun penjara.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button