Hukum

Hilangkan Nyawa Tukang Becak, Polresta Kendari Amankan Pelaku yang Masih di Bawah Umur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pelaku penganiayaan yang menghilangkan nyawa tukang becak bernama Alimun (27) kini sudah diamankan polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan masing-masing atas nama Bayu Setiawan dan seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial IS alias L.

Kedua pelaku penganiayaan ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Kendari di Jalan H Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (11/10/2022).

“Dua pelaku baru kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Fitrayadi menjelaskan, penganiayaan itu berawal saat korban dengan dua pelaku dan sejumlah rekannya minum minuman keras.

Pada saat sedang minum itu, korban memaki pelaku L. Tak terima dimaki, L langsung memukul korban dengan tangan kosong.

Saat kejadian itu, rekan korban berinisial R menyuruh agar korban pergi dari tempat tersebut. Korban pun pergi.

Tapi tak berselang lama, korban datang lagi. Kemudian pelaku bernama Bayu menyuruh korban pergi, namun tak diindahkan oleh korban.

Karena masih tak terima dengan perlakuan korban sebelumnya, pelaku L kembali memukul korban dengan kayu gamal. Disusul dengan pelaku Bayu yang menikam pinggang kiri korban.

“Setelah ditikam, korban masih sempat berjalan ke seberang jalan, namun kemudian tersungkur dan akhirnya meninggal dunia di TKP,” jelas Fitrayadi.

Sebelumnya diberitakan, Alimun seorang tukang becak ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa usai dianiaya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat pada pukul 23.30 Wita, Senin 10 Oktober 2022 kemarin. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button