Hauling Pakai Jalan Umum, PT MCM Tak Kantongi Izin, BPJN Kendari: Ilegal Itu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Modern Cahaya Makmur (MCM), perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak memiliki izin penggunaan jalan umum.
Staf Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kota Kendari, Irfa, saat dihubungi awak media, Senin (28/8/2023) mengatakan, perusahaan tambang yang hendak menggunakan jalan umum untuk hauling atau pengangkutan ore nikel harus memiliki izin penggunaan jalan umum dari instansi terkait.
Menurut dia, perusahaan dimaksud belum mengantongi dokumen perizinan dan ia mengungkapkan, perusahaan tambang tambang yang beraktivitas di Konawe belum ada yang mengajukan izin penggunaan jalan di Kendari.
“Saya baru dengar itu perusahaan. Melintas secara ilegal itu, karena tidak ada izinnya,” katanya.
Akan tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan tersebut, namun BPJN telah menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian dan lain sebagainya, nanti APH yang akan memantau langsung di lapangan,” paparnya.
Pada dasarnya pihaknya menegaskan bahwa PT MCM yang melintasi jalan di Kendari dikategorikan ilegal karena belum memiliki izin lintasan jalan.
“Nanti kita sampaikan kepada APH agar melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” jelas Arfi.
Hal serupa juga dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Darat Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin. Kata dia, Pemerintah Kota Kendari belum pernah memberikan rekomendasi penggunaan jalan kepada PT MCM.
“Iya benar, setahu saya memang PT MCM belum memiliki rekomendasi penggunaan jalan Kota dari Pemkot Kendari,” beber dia.
Praktisi Hukum Sultra, Andri Dermawan menyebut, penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan.
Akan tetapi, mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin dari BPJN dan seterusnya.
Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan.
“Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievaluasi secara ketat pelaksanaannya,” kata dia.
Adapun sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan aturan, dan melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”. Pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.
Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan UU Nomor 38 tahun 2004 dan UU nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan pengangkutan ore nikel yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum.
Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut274 ayat (1) yaitu setiap orang termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan yang melakukan perbuatan melakukan pengangkutan ore nikel yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan pengangungkuatan ore nikel menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum.
“Dan inti dari permasalahan ini tentunya dibutuhkan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas tanpa pandang bulu agar dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga untuk itu sangat diharapkan partisipasi aktif dari beberapa intansi,” katanya.
Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin.
Opini masyarakat yang berkembang bahwa perusahaan tambang memiliki hak imunitas tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum seakan menjadi nyata adanya.
“Kegiatan blokade jalan yang dilakukan masyarakat adalah cara yang tidak dibenarkan tetapi mungkin bisa kita pahami apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum dan semoga tidak terjadi lagi,” jelas Andri Dermawan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan PT MCM belum dapat dihubungi atau memberikan konfirmasi terkait penggunaan jalan umum tanpa izin dari beberapa instansi terkait.
Untuk diketahui, puluhan dump truk pengangkut ore nikel diduga milik PT MCM berlalu lalang melintasi sejumlah ruas jalan di Kota Kendari mulai Pukul 22.00 Wita hingga Pukul 04.00 Wita aktivitas hauling nikel milik PT MCM dari Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, kota Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan