Hukum

Habil Marati Dipenjara Satu Tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengusaha ternama asal Sulawesi Tenggara, Habil Marati, divonis satu tahun penjara.

Dilansir dari detik.com, Habil Marati divonis bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, sekaligus bersalah membantu Kivlan Zen membeli senjata api ilegal dan peluru tajam.

“Menyatakan terdakwa Habil Marati telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan sesuatu senjata api dan amunisi,” kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta,(27/1/2020).

“Menjatuhkan pidana terdakwa selama satu tahun penjara,” imbuh hakim.

Perbuatan Habil Marati, kata Hakim, dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.

Habil divonis melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan terbukti memberikan uang kepada Kivlan Zen yang digunakan untuk membeli senjata ilegal.

Hakim mengatakan Kivlan Zen bertemu dengan Helmi alias Iwan dan Tajudin alias Udin di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading pada 9 Februari 2019. Dalam pertemuan ini, Kivlan Zen menyerahkan duit SGD 15 ribu dari Habil Marati ke Helmi Kurniawan untuk ditukarkan ke dalam bentuk rupiah.

Hakim juga mengatakan uang yang diserahkan Kivlan Zen itu digunakan Helmi alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebesar Rp 25 juta. Uang itu, lanjut Hakim, biaya operasional pemantauan mata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun senjata yang dibeli sebagai berikut,

  • 1 pucuk senjata api jenis revolver merek Taurus kaliber 38 mm
  • 1 pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm
  • 1 pucuk senjata api laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru
  • 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum diatas telah diuraikan asal mula 4 pucuk senjata api dan peluru saat dilakukan penangkapan laras pendek revolver dan isi 6 peluru berada dalam penguasan Helmi Kurniawan alias Iwan, pucuk pistol mayer dan 6 peluru berada dalam penguasaan Armi, pucuk senjata laras panjang dan laras pendek disimpan Tajuddin alias Udin,” jelas hakim.

BACA JUGA :

Hakim menyatakan Habil Marati kembali menemui saksi Helmi alias Iwan, Tajudin alias Udin, dan Rosida di Pondok Indah Mall. Dalam pertemuan, Helmi alias Iwan menjelaskan sudah menerima uang dari Kivlan Zen Rp 145 juta yang berasal dari Habil Marati.

Hakim juga mengatakan berdasarkan keterangan ahli kebohongan Nur Kholis dan ahli bahasa Wahyu Wibowo, Habil Marati mengetahui pembeliaan senjata api yang dilakukan Iwan. Pembelian senjata itu atas perintah Kivlan Zen yang berasal uang dari Habil.

“Sesuai keterangan ahli tesmografis (ahli kebohongan) Nur Kholis berpendapat menerangkan terdakwa ditanya apakah terdakwa mengetahui pembelian senjata dijawab terdakwa tidak, menurut ahli berdasarkan teori dan analisis jawaban tidak benar dan analisis kesimpulan terdakwa mengetahui pembelian senjata api. Menimbang selanjutnya keterangan ahli bahasa Wahyu Wibowo percakapan terdakwa dengan Iwan, terdakwa mengetahui pembelian senjata api oleh saksi Iwan atas perintah Kivlan Zen dengan menggunakan uang terdakwa. Hakim menilai terdakwa sengaja dalam kualifikasi membantu pembelian senjata api oleh iwan untuk perjuangan,” tutur hakim.

Reporter: Dahlan
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button