Hukum

Guru Ngaji di Bombana Lecehkan Tiga Muridnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum guru mengaji berinisial KH (50), mencabuli tiga orang muridnya yang masih di bawah umur, di salah satu desa di Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.

Direktur Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Hasmida Karim, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu yakni pada tahun 2017 hingga april 2019, yang diketahui oleh ibu korban dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kami melakukan pendampingan terhadap tiga korban, 2 orang usia 12 tahun dan 1 orang usia (9) tahun yang beralamat di Kecamatan Poleang Utara,” ujarnya kepada Detiksultra, Jumat (26/7/2019).

Lebih lanjut dijelaskan, pada 8 Juli 2019 lalu, setelah ditangkap dan menjalani penyidikan di Polres Bombana, berkas perkara pelecehan seksual terhadap tiga orang muridnya tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

“Saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan. Kami berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman yang sepadan atas perbuatannya,” harapnya.

Untuk diketahui, salah satu dari tiga orang korban bahkan harus menjalani pemeriksaan atau visum dan perawatan medis akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngaji bejat tersebut.

Sementara itu, untuk memulihkan rasa trauma dan ketakutan yang dialami korban, Alpen Sultra juga telah melaksanakan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Reporter: Anca
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button