Hukum

ESDM Tegaskan Meski IUP Dicabut, Reklamasi di Pulau Laburoko Kolaka Tanggung Jawab PT Duta Indonusa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pulau Laburoko, sebuah pulau seluas 42 hektare yang terletak di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menanti kepastian pemulihan lingkungan.

Pasalnya, meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut telah berakhir sejak 2020. Jejak galian tambang masih menganga. Lalu memicu pertanyaan besar, siapa yang bertanggung jawab melakukan reklamasi?

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Hasbullah, menegaskan, bahwa kewajiban reklamasi sepenuhnya tetap melekat pada perusahaan pemegang izin terakhir, yakni PT Duta Indonusa.

“Izin PT Duta Indonusa berlaku sejak 2010 hingga berakhir pada 27 April 2020, dan memang tidak diperpanjang lagi,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, perusahaan aktif beroperasi saat kewenangan perizinan masih berada di tangan pemerintah kabupaten mulai dari tahun 2010 hingga tahun 2014.

Namun, saat wewenang beralih ke pemerintah provinsi pada 2014, aktivitas perusahaan terpantau vakum hingga izinnya kedaluwarsa.

“Pasca 2014, saat kewenangan pindah ke provinsi, perusahaan sudah tidak aktif hingga 2020. Setelah tahun itu, statusnya sudah tidak ada IUP lagi di Pulau Laburoko,” jelasnya.

Kendati status izin telah mati dan kini regulasi pertambangan ditarik ke pemerintah pusat, Hasbullah menggarisbawahi bahwa aspek lingkungan tidak boleh ditinggalkan begitu saja.

“Reklamasi itu wajib. Harusnya PT Duta Indonusa tetap melaksanakan tanggung jawab tersebut (reklamasi), karena itu kewajiban yang melekat pada pemegang izin,” tegas Hasbullah.

Persoalan ini bukan hal baru. Pada September 2023, Ditreskrimsus Polda Sultra sempat melakukan pendalaman terkait aktivitas di pulau tersebut.

Berdasarkan pengecekan lokasi pada 21 Juli 2023, polisi mengonfirmasi adanya bekas penambangan yang nyata, meski saat itu tidak ditemukan aktivitas alat berat.

Dalam proses penyelidikannya, kepolisian setidaknya telah memeriksa dua orang saksi ahli dan tiga saksi lapangan untuk mendalami dampak lingkungan dan legalitas aktivitas pasca-tambang di pulau kecil tersebut.

Kini, dengan luas yang sangat terbatas, masa depan ekosistem Pulau Laburoko bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menagih komitmen reklamasi perusahaan, agar jejak tambang tidak menjadi luka permanen bagi alam di Pulau Laburoko. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.