BPN Muna Barat Fokus Tingkatkan Kualitas Data, Dukung Sistem Layanan Elektronik dan Sertifikat Tanah Analog Menjadi Sertifikat Elektronik. (Foto: Istimewa)
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terus fokus dan berpacu dalam peningkatan kualitas data dalam rangka mendukung sistem layanan elektronik dan alih media setifikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, La Ode Syafrudin, menyampaikan bahwa transformasi layanan elektronik adalah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
“Pendaftaran yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya, baik pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah,
kegiatan validasi bidang tanah bersertifikat analog atau kegiatan pra sertifikat elektronik sampai saat ini masih berada di 64,40 persen dari 56.100 sertifikat analog. Terhadap capaian ini tentunya kami sangat mengharapkan peran serta dan inisiatif masyarakat secara mandiri beralih ke sertifikat elektronik,” jelasnya, Sabtu (28/2/2026).
Syafrudyn menjelaskan, ketika menanggapi isu yang berseliweran di media sosial bahwa sertifikat lama (analog) tidak berlaku lagi, pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam masa transisi ini sertifikat tanah analog yang dimiliki dan dipegang masyarakat sampai saat ini masih tetap sah sebagai alat bukti yang kuat, hak atas tanah dan digunakan dalam berbagai transaksi seperti jual beli dan agunan.
“Artinya produk sertipikat ini masih sah, walaupun fisiknya masih berbentuk analog,” jelasnya.
Jadi, opsi alih media atau perubahan sertifikat tanah analog ke sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan datang langsung ke loket layanan pertanahan atau ketika masyarakat melakukan pemeliharaan data seperti peralihan hak karena jual beli, waris dan hibah, perikatan hak tanggungan dan roya.
Sebagai ilustrasi, ketika ada masyarakat yang bermohon peralihan sertifikat karena waris, tapi sertifikatnya masih analog, maka langkah BPN Muna Barat yang dilakukan adalah menarik sertifikat tersebut yang selanjutnya diterbitkan sertifikat tanah elektronik sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
“Proses alih media dari sertifikat analog ke sertifikat tanah elektronik adalah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang efektif dan efisien. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya,” tutupnya. (kjs)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan
This website uses cookies.