Hukum

Enam Polisi Bawa Senpi Saat Unras, Ini Sanksi dari Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usai menjalani sidang disiplin, enam anggota polisi yang diketahui membawa senjata api (Senpi) saat pengamanan unjuk rasa (Unras) 26 September 2019 akhirnya dijatuhi hukuman disiplin.

Kasubbidpenmas Polda Sultra, Agus Mulyadi, menjelaskan sebelum dijatuhkan hukuman disiplin masing – masing terperiksa menjalani dua sidang disiplin.

“AKP Diki Kurniawan menjalani sidang disiplin selama dua kali yakni tanggal 18 dan 23 Oktober 2019. Sementara lima lainnya masing-masing Bripka Muhamad Arifuddin, Muhamad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan dan Bripda Fatur Rochim Saputra juga dilaksanakan dua kali yakni tanggal 17 dan 22 Oktober,” ujar dia kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

[artikel number=3 tag=”senpi,unras”]

Ke enam polisi tersebut dikenakan pasal 4 huruf D, F dan L dalam peraturan perundangan (PP) Republik Indonesia (RI) nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Adapun hukuman disiplin yang dijatuhi terhadap ke enam anggota polisi, ungkap Agus Mulyadi ada lima hukuman. Pertama teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Kemudian penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan ditempat khusus selama 21 hari.

“Itulah hukuman disiplin yang dijatuhkan, karena tidak mentaati perintah pimpinan yakni membawah senpi saat melaksanakan tugas pengamanan Unras di depan kantor DPRD Sultra pada tanggal 26 September 2019,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button