Empat Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT Antam Ditempatkan di Sel Berbeda di Rutan Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.
Kepala Rutan Kelas II Kendari Iwan Mutmain mengatakan, empat tersangka dititip Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sembari melakukan penyelidikan dan merampungkan dokumen perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Iwan Mutmain menyebut, mereka yang ditahan di Rutan Kelas Kendari tidak langsung ditempatkan blok ruang tahanan melainkan dikurung di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Rutan Kelas Kendari.
Saat ini, dua tersangka Pengawas Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM), Gleen dan General Manager (GM) PT Antam HA telah menjalani mapenaling dan sudah dipindahkan ke blok ruang tahanan.
Sementara dua tersangka lainnya Direktur Utama (Diurt) PT Lawu, Ofan Sofwan dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah masih menjalani mapenaling.
“Karena dua orang lebih dulu masuk dan yang duanya baru masuk kami langsung tempatkan di kamar mapenaling selama satu minggu lebih. Nanti selesai masa mapenaling baru kami pindahkan,” katanya saat ditemui di Rutan Kendari, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut Iwan Mutmain menerangkan, keempat tersangka kasus korupsi tambang yang sedang menjalani masa tahanan tersebut, tidak ditempatkan di ruang tahanan yang sama.
Alasan pihaknya menempatkan di ruang tahanan berbeda karena menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi perkara mereka terbilang masih baru. Takutnya ada rasa dendam satu sama lain.
“Kami terus pantau. Apalagi informasi yang saya terima dari petugas jaga ada pesan dari kejaksaan supaya mereka jangan satu ruangan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Konut diantaranya, PL PT Lawu Gleen, Direktur Dirut PT Lawu Ofan Sofwan, pemilik PT Lawu, Windu Aji Soesanto, GM PT Antam, HA dan Direktur PT KKP, Andi Adriansyah.
Penetapan tersangka terhadap empat orang ini diduga telah melakukan penambangan ilegal dan penjualan ore nikel di konsensi PT Antam. Sebelumnya PT Antam bekerja sama dengan PT Lawu dan Perusda untuk menggarap 22 hektare lahan milik PT Antam melalui KSO Mandiodo.
Setelah itu, PT Lawu merekrut 38 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang bijih nikel di area kawasan PT Antam. Perjalanannya, ternyata tidak seperti dalam kontrak kerja sama.
Justru para penambang ini memperluas jangkauan penggalian hingga menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare. Padahal luasan yang hanya boleh digarap berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Antam seluas 40 hektare.
Kemudian, yang seharusnya bijih nikel yang sudah ditambang PT Lawu melalui perusahaan kontraktor mining dijual ke PT Antam, tapi kenyataannya hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam dan sisanya dijual ke perusahaan smelter.
“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang milik PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” kata Kajati Sultra, Partris Yusrian Jaya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan