Hukum

Empat Anak Dibawah Umur Diduga Nyabu di Hotel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat anak dibawah umur digrebek didalam sebuah hotel di Kota Kendari (11/3/2020).

Ke empatnya diketahui berinisial AO, NAF, MA, dan AH. Tiga masih pelajar dan satu lainnya putus sekolah (sopir angkot).

Mereka berada dalam kamar dan diduga hendak menikmati pesta sabu, namun naas pesta sabu batal sebab berhasil digrebek polisi.

Polisi hanya mengamankan barang bukti satu sisa bungkusan diduga plastik sabu, berikut alat hisapnya.

Awal penggrebekan terjadi saat polisi menerima informasi dari keluarga salah satu remaja yang sudah tak pulang ke rumah sejak beberapa hari.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mengarah indikasi adanya pesta sabu sekelompok remaja dibawah umur disebuah hotel.

Benar saja, saat mendatangi salah satu kamar hotel, polisi mendapati keempatnya dalam saru kamar.

Kasatresnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra mengungkapkan bahwa tidak ada barang bukti(BB) narkotika yang ditemukan oleh polisi saat penggrebekan.

“BB nya diduga dibuang di klosed. Belum sempat dipakai. Sabu mencair kalau kena air. Jadi waktu saya datang BB di dalam klosed. Saya tidak lihat yang itu,” katanya saat dihubungi via seluler.

Diduga barang bukti sabu sengaja dilenyapkan para remaja tersebut saat kondisi lengah dan tanpa pengawasan polisi.

BACA JUGA :

Kini, kepolisian masih melakukan penelusuran terkait asal muasal sabu milik remaja tersebut. Indikasi hilangnya barang bukti menyebabkan terduga penyalahguna sabu para remaja itu tak diproses.

Namun satu pelakunya berinisial AO terpaksa menjalani proses hukum lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan. AO diduga mencabuli rekannya yang juga masih dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, membenarkan pemeriksaan satu orang berinisial AO atas dugaan pencabulan kepada NAF.

“Untuk sekarang yang kami proses laki-lakinya, karena melakukan persetubuhan di bawah umur. Satu orang AO. Perempuannya sebagai korban,” tegasnya.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button