Eks Wali Kota Kendari Akui Perintahkan Terdakwa Ridwansyah Taridala Buat RAB Kampung Warna-Warni
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eks atau Wali Kota (Walkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir hadiri persidangan perkara dugaan tindak pidana gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) sebagai saksi di PN Tipikor Kendari, Selasa (23/8/2023).
Dalam kesaksiannya, Sulkarnain Kadir membenarkan bahwa pembuatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Kampung Warni-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari atas perintahnya.
Kemudian Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kendari membuat RAB dengan nilai Rp300 juta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kendari saat itu, Ridwansyah Taridala (Terdakwa).
“Dia (Ridwansyah Taridala) menyerahkan RAB pertama nilainya Rp300 juta. Saya meminta agar diperbaiki karena ada beberapa tambahan item seperti upah pengerjaan, sehingga saya minta untuk direvisi,” ucapnya.
Berkaitan dengan proses permintaan perizinan PT Midi membuka gerai Alfamidi di Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebut memang benar jika sebelumnya ada pertemuan di Jakarta dan di Rumah Jabatan (Rujab) Walkot Kendari bersama dengan PT Midi.
Namun, Sulkarnain Kadir membantah perihal adanya permintaan pembangunan gerai lokal bernama Anoa Mart dan permintaan bantuan dana untuk membiayai program Kampung Warna-Warni.
Saat itu, Sulkarnain Kadir hanya menerima penyampaian dan tawaran dari PT Midi bahwa mereka memiliki konsep yang berbeda dari pendirian gerai modern lainnya. Mendengar itu, Sulkarnain Kadir meminta agar PT Midi menunjukkan konsep tersebut.
Pasalnya, Pemkot Kendari takut ketika perizinan Alfamidi disetujui akan mengancam keberlangsungan usaha para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Saya minta tunjukkan konsepnya seperti apa dan contoh penerapan di daerah lainnya yang bisa mengakomodir UMKM dan tentunya tidak merugikan UMKM atas keberadaan Alfamidi,” katanya.
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak tahu menahu soal uang yang diterima terdakwa Syarif Maulana senilai Rp700 juta dari Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu).
Kemudian uang Rp50 juta yang dikirim terdakwa Syarif Maulana ke rekening PKS dengan keterangan “Milad Sulkarnain Kadir” juga tak diketahuinya, termasuk dia tak pernah memerintahkan terdakwa Syarif Maulana mengurus perizinan Anoa Mart dan Alfamidi.
“RAB juga saya tidak pernah perintahkan untuk diserahkan ke Syarif Maulana dan pembagian saham 5 persen tidak tahu sama sekali,” tukasnya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi PT Midi oleh Kejati Sultra pada 14 Agustus 2023. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan