HeadlineHukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan di Tanggetada

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Andi Jumaing, yang terletak di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Penetapan tersangka tertuang pada surat dengan nomor: SPDP/05/V/2020/Reskrim, pertanggal 20 Mei 2020, ditandatangani oleh Kapolsek Watubangga, Ahmad Tarmidi, dan ditembuskan ke Polres Kolaka, Kepala Pengadilan Tinggi Kolaka serta ke pelapor.

Kanit Reskrim Polsek Watubangga, Bripka Asdin, mangatakan tiga tersangka yang ditetapkan itu, setelah sebelumnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan sejumlah saksi yang dihadirkan.

Dari hasil BAP tersebut mendapatkan tiga tersangka atas kasus penyerobotan dan pengurusakana lahan miliki Andi Jumaing, mereka adalah Arnol Sundusing, Supriadi, dan Rudi.

“Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Bripka Asdin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (14/6/2020) malam.

BACA JUGA :

Pihak Polsek Watubangga juga telah melakukan penyitaan terhadap alat bukti pengrusakan yang terdiri dari satu alat berat milik Arsyad alias Cak.

Selain itu, juga satu alat bukti berupa mesin pemotong pohon (Senso) atau Chain Show yang dilakukan untuk menebang pohon jambu mete, masih dilakukan pencarian.

“Alat berat itu disewa, kita juga sudah mengirim SPDP ke kejaksaan,” tukasnya.

Sebelum kasus ini bergulir ke rana kepolisian, Andi Jumaing mengaku kepada wartawan, lahannya seluas tiga hektare, diserobot dan dirusak tanaman miliknya oleh Arnol Sundusing dan kawan-kawan.

Dalam kesempatan itu, Andi Jumaing juga turut menjelaskan sebelum tiga tersangka melakukan tindakan pengrusakan, dia memperlihatkan kwitansi pembelian dan sertifikat lahan miliknya.

Kendati demikian, meski Andi Jumaing sudah memperlihatkan legalitas kepemilikan sah lahan miliknya, Arnol Sundusing dan kawan-kawan tetap bersikukuh melakukan tindakan melawan hukum.

Berangkat dari persoalan tersebut, Andi Jumaing melaporkan kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan Polsek Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada tanggal 19 November 2019 lalu.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button