Hukum

Dua Pengguna Narkotika di Bekuk Kuasai Dua Paket Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kendari berhasil menggagalkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh, K (25) dan A (21) di pinggir jalan Kendari Beach, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat pada Jumat, 31 Januari 2020 lalu.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adry Setiawan mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat tim penyidik menerima laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi. Kemudian tim bergerak cepat melakukan lidik dan mengamankan pelaku K sekitar pukul 21.00 Wita. Dengan barang bukti dua paket shabu seberat 0.59 gram,” terangnya, Selasa(4/2/2020).

Adapun setelah diamankan pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari A. Kemudian dilakukanlah pengembangan di kediaman A dan ditemukan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA :

“Di kediaman A kami temukan dua bong, tiga korek api gas, dua sendok shabu, satu pireks kaca, satu sumbu, enam sachet plastik bening kosong dan satu unit handphone,” paparnya.

Terkait pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 lebih subs pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku terancam hukuman paling singkat 6 tahun.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button