Hukum

Dua Mahasiswa Sempat Loloskan 10 Kg Sabu Sebelum Dicokok Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua tersangka, GS (20) dan FJ (21) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kendari ini terancam hukuman mati.

Pasalnya, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap keduanya memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram (kg).

“Keduanya berperan sebagai kurir dan pengedar,” ujar Waka Polda Sultra, Brigjen Pol, Waris Agono, Jumat (5/8/2022).

Dia melanjutkan, kedua tersangka ini bukan kali pertama memiliki barang haram sebanyak ini. Sebelum mereka ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sultra pada 1 Agustus 2022 lalu di lokasi yang berbeda, ternyata sudah kali kedua.

Dari keterangan Waris Agono, diketahui kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini sebelumnya juga memiliki dan berhasil mengedarkan sabu sebanyak 10 kg, lebih banyak dari sebelumnya.

“Yang pertama itu sekitar 10 kg, tapi mohon maaf, lolos dari pantauan kami. Barang buktinya (BB) tinggal bungkusannya saja,” bebernya.

Lebih jauh dia menjelaskan, asal barang ini dari Jawa Timur (Jatim) lalu disuplai ke Kalimatan Selatan (Kalsel), kemudian dikirim ke Provinsi Sultra, yang dua mahasiswa ini menunggu barang haram itu dari orang berinsial F.

Setelah barang haram tersebut sampai, kedua mahasiswa ini bertugas untuk mengemas dan menjual di wilayah Kota Kendari sebagai pusat peredaran dan di sejumlah daerah di Provinsi Sultra.

Dari hasil penjualan, keduanya mendapat upah dari F yang kini dalam pencarian polisi, sebanyak Rp100 juta untuk masing-masing pelaku.

GS dan FJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (2), Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button