Hukum

DPRD Sultra Bakal Panggil Penimbun BBM di Lalonggasumeeto

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seolah tak jera, penimbunan dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Lalunggasomeeto, Kabupaten Konawe, terus berlanjut.

Untungnya, perbuatan oknum yang diduga telah melakukan bisnis ilegal penimbunan BBM jenis solar telah diketahui oleh Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengara.

Olehnya itu, DPRD Provinsi Sultra dalam waktu dekat ini l. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sudirman.

Sudirman mengatakan, pihaknya akan segera mengirim surat pemanggilan terhadap Irma terkait adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal.

“Kita akan panggil. melalui pemberitaan rekan-rekan wartawan, ini sudah menjadi isu besar. Yang jelas dalam waktu dekat ini kita akan panggil ibu Irma,” ungkapnya, Jumat (2/10/2020).

Tak hanya Irma, sambung Sudirman, dewan provinsi bjuga akan memanggil beberapa pihak terkait untuk memperjelas status BBM milik Irma tersebut.

“Dalam rapat koordinasi nanti ini kita juga akan panggil pihak Pertamina dan tentunya juga pihak Polda Sultra dalam hal ini Krimsus,” ucap politisi PKS itu.

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Imenk ini menjelaskan, bahwa dengan adanya persoalan tersebut, dia menduga bahwa hal itu juga berdampak pada kelangkaan BBM yang sering terjadi saat ini.

Apalagi, kata dia, BBM milik Irma itu diduga merupakan BBM Subsidi bukan BBM Industri.

“Bisa diperkirakan salah satu penyebab kelangkaan bbm ini salah satunya ini, dan salah satu dari sekian banyak tempat penimbunan yang terjadi di sultra dan kalau kita dapat ini kita akan ungkit yang lainnya, “tegas Imenk

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Irma mengakui bahwa dirinya kerap memberikan setoran uang ke oknum aparat Polda Sultra.

Parahnya lagi, Irma akui bahwa penampungan BBM miliknya itu tidak memiliki izin.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button