Hukum

DPO Kasus Narkoba Akhirnya Diringkus Tim BNN Kolaka

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM -Setelah sempat menjadi DPO sejak bulan November 2018, Umar (39), salah seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diringkus oleh tim BNN Kolaka di rumahnya Jalan Haji Laruru Kelurahan Kolakaasi, Jumat (19/7/2019).

Setelah berhasil melarikan diri dari kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka, selama delapan bulan dalam kasus sabu-sabu, kini Umar bandar sabu-sabu, akhirnya kembali diringkus di rumahnya.

Dalam pres rilisnya, Kepala BNN Eryan Noviandi yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda, Kasubag Umum BNN Kolaka Berlin Adam serta Kasi Pemberantasan BNN Kolaka Benyamin mengatakan, BNN bersama pihak kepolisian Polres Kolaka berhasil menangkap kembari bandar narkoba bernama Umar di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

[artikel number=3 tag=”narkoba,kolaka”]

“Menurut informasi, tersangka saat kabur dari BNN sempat melarikan diri ke Makassar serta Kalimantan lalu kembali lagi ke Kolaka. Saat kami melakukan penangkapan, kami sempat melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun kami tidak menemukan barang bukti sabu,” jelasnya.

Dari rumah Umar, diperoleh informasi dari warga bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Abadi.

“Kami langsung menuju ke TKP dan kami berhasil menangkap Agus, salah seorang pengguna narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka Agus, kami berhasil mengamankan satu sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,3 gram, alat isap sabu, korek api sebanyak lima buah,” jelasnya.

Tersangka diamankan di Kantor BNN Kolaka Umar dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun dan maksimal penjara seumur hidup bahkan tidak menutup kemungkinan hukuman mati. Dia tidak berhak mendapatkan asesment karena terlibat jaringan pengedaran narkotika.

Reporter: Yus
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button