Hukum

Ditreskrimsus Polda Sultra Pastikan Tidak Ada Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan patroli penambangan ore nikel ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara (Konut), Jumat (02/08/2024). Patroli kali ini, Ditreskrimsus Polda Sultra mengutus belasan personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) I, AKP Bhekti Indra Kurniawan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, dalam penyisiran dugaan aktivitas penambangan ilegal di area Blok Mandiodo, pihaknya membagi dua regu.

Kedua regu yang dibagi, masing-masing melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area yang sudah ditentukan, berdasarkan informasi masyarakat yang diduga kerap dilakukannya penambangan ilegal. Guna menjangkau wilayah Blok Marombo, setiap regu menerbangkan kamera drone, untuk memastikan apakah benar ada aktivitas penambangan ilegal ataupun sebaliknya.

“Hari ini personel Subdit Tipidter kembali melaksanakan patroli di Blok Morombo, Konut. Jika sebelumnya patroli dilakukan di Kolaka dan Kolut,” ujarnya dalam rilis yang diterima awak media ini.

Berdasarkan hasil pemantauan personel Unit I Subdit IV Tipidter, tidak ditemukan adanya tanda-tanda baru bekas aktivitas barging di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, di lokasi ini personel tidak menemukan juga aktivitas bongkar muat kapal tongkang, dan jetty-jetty ilegal juga terlihat sudah lama tak digunakan, alias tak ada aktivitas pengapalan.

“Untuk di wilayah Blok Morombo Konut, hasil patroli tim kami tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal,” tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Baubau ini menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak dan mengusut bila ditemukan ada aktivitas penambangan ilegal. Ditreskrimsus Polda Sultra berkomitmen mencegah terjadinya penambangan ilegal, dengan sejumlah upayah-upaya pencegahan kongkrit dalam meminimalisir kerugian ekonomi negara.

“Silahkan menambang, namun harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak berkonsekuensi hukum,” pungkasnya. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button