Hukum

Ditipu Empat Miliar Rupiah, Korban Minta Pelaku Dihukum Sesuai Tuntutan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang kedua terdakwa masing – masing bernama Laode Muhamad Sukman dan Ahmad Ansari, atas kasus penggelapan dana perusahaan PT. Putra Harapan Sultra Line (PHSL) sebanyak Rp 4 miliar telah memasuki sidang ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Sidang ke-12 ini berlangsung pada hari Kamis (20/6/2019) kemarin, dengan materi sidang pembelaan atau bantahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, terhadap sidang pembelaan kedua terdakwa oleh kuasa hukummya pada sidang yang berlasung pada hari Senin (17/6/2019) lalu.

Direktur PT PHLS, Saktiawan selaku korban penipuan oleh kedua terdakwa mengatakan, pembelaan sebelumnya kepada kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya semua tidak benar.

[artikel number=3 tag=”penipuan,kendari”]

“Sehingga kemarin kami mengajukan untuk memberikan balasan terhadap pembelaan tersebut. Pada saat sidang ke-10, majelis hakim telah membacakan tuntutan penjara minimal 1 tahun tiga bulan penjara, itu sudah yang paling ringan lo. Sehingga mereka megajukan pembelaan, namun setelah melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnnya semua yang dibacakan tidak benar. Padahal sebelumnya mereka telah mengakui kesalahannya,” beber dia, Jum’at (21/6/2019).

Lebih lanjut, yang membuat dirinya miris, ketika salah satu point pembelaan kuasa hukum terdakwa mengatakan, terdakwa telah sepakat dengan korban untuk diberikan ganti rugi senilai Rp 1 miliar, namun konon katanya menurut terdakwa korban menolak dan tidak mengakui.

“Semua itu tidak benar, pembelaan itu tidak benar, kerugian saya empat miliar. Memang kami telah dimediasi, dan saya terima biar 1 miliar yang kembali, kami sepakat dibayar cash, tapi belakangan mereka tidak mau bayar cash, maunya dicicil selama satu tahun, ini kan aneh, padahal mereka punya mobil tiga, punya aset, apa susahnya sih,” jelas dia.

Atas dasar itu, sidang yang digelar Kamis kemarin, Saktiawan melalui JPU membantah dan menolak semua point tertulis pembelaan kedua terdakwa dan tetap pada tuntutan awal.

“Olehnya itu saya berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan hukuman 1 tahun tiga bulan penjara. Intinya, seadil -adilnya,” harapnya.

Untuk diketahui, kasus penggelapan itu dilaporkan Sakti pada Desember 2018 lalu. Ia melaporkan dua karyawanya yang berkerja di bagian operasional ke Mapolda Sultra karena telah menipunya dan menggelapkan dana mencapai Rp 4 miliar.

Menurut Sakti, uang itu adalah penagihan pembayaran dari pemilik kapal yang seharusnya masuk dalam rekening perusahaan. Alih-alih, uang itu malah masuk di kantong terdakwa.

“Mereka ini karyawan saya menerbitkan invoice penagihan atas nama saya dan perusahaan serta menagih ke owner kapal. Tapi hasil penagihan tidak masuk ke perusahaan,” tukasnya.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button