KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pesepak bola nasional, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Irwan (25).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi, mengungkapkan sebelum ditetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan terlebih dulu kepada korban yang telah dianiaya Saddil Ramdani di Jalan Chaeril Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua pada Jumat 27 Maret lalu.
“Saat ini status Saddil kami naikkan menjadi tersangka dan kami wajib laporkan, yang sebelumnya dari status penyelidikan kini sudah dinaikkan menjadi status penyidikan. Masalah tidak melakukan penahanan itu kewenangan penyidik asal sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif,” tukasnya saat melakukan konferensi Pers di Mako Polres Kendari, Sabtu (4/4/2020).
Ia pun menjelaskan bahwa hari ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
“Selain memeriksa korban kami juga telah melakukan pememeriksaan terhadap lima orang saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani,” terangnya.
Diketahui atas tindakan tersebut Saddil Ramdani dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
BACA JUGA:
Saddil Ramdani, punggawa Timnas Indonesia tersebut, dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari pada Sabtu 28 Maret lalu, sebab diduga melakukan tindak penganiayaan.
Saddil dilaporkan oleh saudara korban yaitu Adrian, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/109/III/2020.
Reporter:Gery
Editor:Dahlan