Hukum

Disangkakan Pasal Pemerasan ke PT Midi, Mantan Wali Kota Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menjerat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dengan pasal berbeda dari dua terdakwa Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala. Dimana, terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana disangkakan atau diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi sesuai Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus

Sementara menurut Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, untuk Sulkarnain Kadir, penyidik menjerat dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terancam mendapat hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ade Hermawan menjelaskan, penyangkaan pasal tersebut, karena Sulkarnain Kadir diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalagunakan kekuasaannya untuk memaksa PT Midi Utama Indonesia (MUI) memberikan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri.

“Pasal 12 huruf e adalah tindakan kepala pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu di situ, ada unsur paksaannya di sini. Makanya yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 huruf e,” tuturnya, Rabu (23/8/2023) malam.

Adapun penerapan pasal ini, lanjut Ade Hermawan, bahwa yang dikenakan hanya kepada salah satu pihak yang dianggap sudah memanfaatkan jabatannya dengan melakukan pemerasan.

“Jadi ini masih materi penyidikan, biarkan dulu penyidik bekerja dan nanti akan disampaikan perkembangan berikutnya,” tukasnya.

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi ditahan oleh Kejati Sultra pasca ditetapkan tersangka pada 16 Agustus 2023 lalu, dan sementara waktu, Sulkarnain Kadir akan dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button