Hukum

Diperiksa Selama Berjam-jam, Burhanuddin Masih Berstatus Saksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kepala Dinas (Kadis) SDA dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021-2023, Burhanuddin baru saja selesai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (4/12/2023).

Pantauan awak media ini, Burhanuddin yang mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam, keluar dari pintu utama Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 17.00 WITA, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Pemeriksaan terhadap Burhanuddin terkait masalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021, yang melekat pada Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra.

Dalam penyidikan kasus ini, Burhanuddin sudah tercatat tiga kali menjalani pemeriksaan, termasuk hari ini. Meski begitu, statusnya masih sebagai saksi.

“Sejak pagi tadi, sudah dilakukan pemeriksaan. Pak Burhanuddin masih berstatus saksi,” ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Menurut dia, selama delapan jam diperiksa, Burhanuddin dicecar sebanyak 12 pertanyaan berkaitan bagaimana proses pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur yang tidak selesai dikerjakan.

Mengenai potensi pemanggilan berikutnya, ia belum dapat memastikan. Ia masih akan berkoordinasi dengan penyidik terkait progres selanjutnya.

“Nanti saya cek penyidik dulu deh, bagaimana progresnya, karena baru hari ini dilakukan pemeriksaan lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Burhanuddin yang ditemui awak media, dia tidak banyak berbicara mengenai pemeriksaannya. Ia hanya menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang patuh pada hukum dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Saya sebagai warga negara yang baik, hadir memberikan penjelasan sebagai saksi,” singkatnya.

Sebagai informasi, Kejati Sultra mengusut kasus ini usai ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu Rp2,1 miliar tidak selesai dikerjakan, bahkan volume pekerjaan hanya mencapai 2 persen.

Padahal, uang muka pengerjaan jembatan ini sudah dicairkan oleh pihak kontraktor, namun volume pekerjaan tidak sampai 100 persen hingga hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Kejati Sultra sendiri sudah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button