Hukum

Diimingi Pakai Sabu Gratis, Pria di Kendari Rela Jadi Pengedar Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari merilis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat seorang pria berinisial FR (32).

Dalam rilis yang dilakukan di Polresta Kendari pada Kamis (5/10/2023), terungkap lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu.

Ketika diinterogasi FR mengaku melakukan perbuatan itu lantaran diimingi penghasilan yang berlimpah dan pemakaian sabu secara gratis.

“Saya edarkan sabu karena diimingi uang sebanyak Rp1 juta dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” kata FR.

Namun belum sempat ditanyai lebih jauh perihal aksi dan bandar yang mengarahkannya, ia sudah lebih dulu digiring kembali oleh pihak pengamanan ke dalam jeruji besi.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 10,17 gram sabu-sabu yang dikemas dalam satu paket plastik bening.

“Pelaku ditangkap di daerah Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar pukul 21.30 WITA pelaku kami amankan,” terangnya.

Tambahnya, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu pada Minggu, 01 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WITA.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kiri berupa sebuah kemasan bekas susu merk Ultra Milk yang berisikan 1 paket plastik bening diduga sabu dan satu saset plastik bening.

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan juga 1 Unit Handphone merk Vivo dengan simcard 0813 4445 7700 milik FR.

Atas kejadian tersebut FR beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 112 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun. (bds)

 

Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button