Diduga Muat Nikel Tanpa Izin, Kapal PM 179 Tinggalkan Utang Air dan Sewa Kos
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setalah diduga memuat ore nikel milik PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) tanpa izin perusahaan bersangkutan, Kapal Putra Mandar 179 dan Tongkang Tadung Balanipa 3011 disinyalir meninggalkan tagihan atau utang air dan sewa kos.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu penyuplai air di Kapal Putra Mandar 179 dan Tongkang Tadung Balanipa 3011, bernama Petrus.
Saat kapal tersebut berlabuh di Jetty PT PT. Surya Saga Utama (SSU) yang berada di Desa Mapila, Kacamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana untuk memuat ore nikel yang diduga milik PT CMI itu, ia mengaku dirinya dan tiga rekan lainnya yang menyuplai air mulai tanggal 15-16 Desember 2020 kemarin.
Disebutkannya, selama dua hari itu mereka berhasil menyuplai sebanyak 60 kilo liter. (KL)/Ton. Dari 60 KL itu, Petrus menyuplai 20 KL, sememtara 40 KL di suplai oleh tiga rekannya.
“Betul saya yang menyuplai air tapi bukan hanya sendirian saja namun ada tiga mobil lokal, Saya suplay air tanggal 16 desember 2020 dan mobil lokal mulai 15 desember, selama dua hari,” ungkap dia, Kamis (6/1/2021).
“Jadi total Rp1.6 juta untuk 20 KL yang belum dibayarkan sampai detik ini. Saat saya minta dijanji dari pengurus, katanya gampang nanti dibayarkan tapi ujung-ujungnya dilemparkan ke pak Mukmin, terus ke pak Darwin,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bacotang, seorang pemilik rumah kos di Bombana. Katanya, dia sempat menyiapkan tiga kamar untuk delapan orang, yang datang dari Kendari.
“Saya tidak tau apa kerjaan mereka yang jelas saya siapkan kos dan lainnya sekarang sudah berangkat semuanya, mereka menginap selama 10 hari,” bebernya.
Lebih jelas diungkapkannya kedepalan orang itu tak satupun dikenalnya, dan yang ia ketahui mereka dibawah oleh atas nama Darwin.
“Permalam Rp 450 ribu untuk tiga kamar, total dengan biaya lainnya Rp13.700.000 dan belum dibayarkan hingga saat ini,” jelasnya.
“Dia pun berharap agar rumah kos dan biaya lain-lain yang dikeluarkan segera dibayarkan,” pintah dia.
Reporter: Sunarto
Editor: Via