Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Puosu Jaya di Konawe Selatan Diciduk Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi menciduk Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kades Puosu Jaya yang berinisial LA ini diciduk karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada angaran dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ia tersangka sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sultra sejak kemarin,” ujar Wadir Krimsus Polda Sultra, Sabtu (12/11/2022).
Dia menyebut, Desa Puosu Jaya dalam menjalankan tugasnya sebagai kades telah menyalahgunakan wewenangnya dan anggaran dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sehingga dalam kurun dua tahun anggaran dana desa yang diselewengkannya membuat pihak kepolisian menahan yang bersangkutan.
“Setelah alat bukti yang cukup terkumpul, kami langsung melakukan penahanan,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki