Hukum

Dianggap Memihak Mantan Istri, Pria di Kendari Bakar Rumah Adik Kandungnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang ibu rumah tangga inisial FP (28) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara harus menerima kenyataan pahit usai rumahnya dibakar oleh kakak kandungannya sendiri.

Rumah korban yang beralamat di Jalan Manunggal, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini dibakar pelaku bernama Firman, pada Jumat (24/03/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sembari membawa sebilah parang sekitar pukul 14.00 Wita.

Pelaku yang datang dengan maksud ingin menemui korban. Namun korban sedang tidak berada di rumahnya. Kurang lebih tiga jam pelaku menunggu, korban tak kunjung datang juga. Karena lama menunggu, pelaku pun tersulut emosinya hingga membakar rumah korban.

“Korban sendiri mengetahui rumahnya dibakar setelah mendapat informasi dari tetangganya,” ujar AKP Fitrayadi, Sabtu (25/3/2023).

Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Kemaraya. Tak butuh waktu lama, pelaku diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kemaraya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, bahwa motif pelaku membakar rumah saudara kandungnya sendiri, lantaran sakit hati. Pasalnya, pelaku yang tengah cekcok dengan mantan istrinya merasa bahwa korban lebih memihak kepada mantan kakak iparnya.

“Motifnya pelaku sakit hati kepada korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya. Akibatnya korban dianggap memihak kepada mantan istri pelaku,” imbuhnya.

Atas aksi tindak pidana pengrusakan itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button