Hukum

Delapan Tahun Beroperasi, Usaha Pemalsuan Dokumen di Kendari Terbongkar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Usaha pemalsuan dokumen yang terletak di Jalan Syech Yusuf atau depan kampus Stie 66 Kendari, berhasil dibongkar Polda Sultra pada (22/11/2018). Usaha tersebut rupanya telah berlangsung sejak tahun 2010.

Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yakni RC, MN, AA, LA, dan MD. Kelimanya, terutama RC bertugas membuat, mengedit dan mencetak surat-surat dokumen. Sementara empat rekannya sebagai penghubung debitur.

“350 buah NPWP asli kami amankan. NPWP ini dibuat karena didukung oleh persyaratan surat palsu. Satu lembar surat seharga Rp
10 ribu, satu buah NPWP penerbitannnya smapai Rp150 ribu,” beber Kasubdit II Jatanras Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Roby Topan Manusiwa.

[artikel number=3 tag=”polisi,polda sultra,ijazah palsu” ]

Roby mengungkapkan, alasan pemesan kebanyakan yang memerlukan kredit, namun kadang terkendela karena persyaratan, seperti surat keterangan usaha. Tersangka memalsukan rekening koran, surat keterangan domisili, akte cerai, slip gaji, dan kartu keluarga.

“Kelima tersangka dijerat dengan pasal 266 KUHP sub 264, sub pasal 55 sub 56 KUHP. Pihak kantor pajak juga akan kami mengambil keterangan tersebut, termasuk 350 debitur,” pungkasnya

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button