Hukum

Dalam Sehari Polres Kendari Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus pengedar sabu dari dua kasus yang berbeda, R (22) dan M (30) pada Kamis, 6 Februari lalu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan bahwa dua pengedar tersebut diringkus pada dua lokasi dan waktu yang berbeda sesuai dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat.

“Untuk pelaku R kita ringkus di rumahnya yaitu di Jalan Bete-Bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari barat sekitar pukul 14.15 Wita. Dan untuk pelaku M kami ringkus di Jalan Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga sekitar pukul 18.30 Wita,” ungkapnya, Sabtu(8/2/2020).

Dari kedua pelaku diamankan total barang bukti sabu seberat 26.42 gram. Dimana berdasarkan hasil penggeledahan pelaku R tim berhasil mendapatkan 14.37 gram sabu atau sebanyak 29 paket, sedangkan M didapati menguasai 12.05 gram atau sebanyak 17 paket sabu.

“Adapun pernyataan kedua pelaku bahwa mereka baru pertama kali beroperasi mengedarkan narkotika tersebut, yang mereka dapatkan melalui dalam Lapas Kelas IIA Kendari,” jelasnya.

BACA JUGA :

Tambahnya lagi untuk saat ini pihak Polres Kendari masih akan diproses lebih lanjut untuk mengungkap dalang dibalik peredaran shabu tersebut.

“Kita akan lakukan pendalaman kasus. Adapun kedua tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button