Hukum

CV. Tanggobu Jaya Diduga Lakukan Ilegal Mining, Forsemesta: Cabut IUP-nya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra), menduga CV. Tanggobu Jaya telah melakukan aktivitas ilegal mining pertambangan tanah urug (timbunan).

Dalam aktivitasnya, CV. Tanggobu Jaya bekerjasama dengan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) yang tertuang dalam kontrak nomor: 001/OSS-TJ/III/2020.

Sementara diketahui, CV. Tanggobu Jaya melakukan aktivitas pengerukan tanah, ternyata belum mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi. Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga masih dalam proses hukum atas dugaan aktivitas di dalam kawasan.

Dari temuan itu, Forsemesta Sultra mendesak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya, karena telah melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Sekretaris Umum (Sekum) Forsemesta Sultra, Budianto mengatakan, aktivitas pertambangan tanah urug secara ilegal yang dilakukan CV. Tanggobu Jaya tak hanya berdampak terhadap masyarakat Konawe, dampak buruknya turut dirasakan masyarakat Konawe Utara (Konut).

Pasalnya, aktivitas CV. Tanggobu Jaya menggunakan jalan umum, sehingga kondisi jalan yang dilalui masyarakat Konawe dan Konut nampak berdebu, berlubang, dan berlumpur.

“Makanya kami mendesak pihak-pihak terkait agar segera melakukan langkah tegas terhadap aktivitas ilegal CV. Tangobu Jaya, sebab jika tak ada tindak lanjut, maka dipastikan akan menimbulkan konflik horizontal,” ungkap dia dalam orasinya di depan Gedung ESDM Sultra, Selasa (21/7/2020).

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Budianto mengungkapkan, selain beraktivitas tanpa dilengkapi dokumen IUP produksi, CV. Tanggobu Jaya juga diduga mengeruk tanah di atas lahan-lahan yang sedang dalam perkara hukum.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, Bareskrim Mabes Polri telah melakuka police line atas dugaan aktivitas di dalam kawasan, dan saat ini masih ditangani oleh penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, di bawah pimpinan Kombes Pol. Pipit Rismanto.

“Saat ini, CV. Tanggobu Jaya sudah mengoperasikan atau mengangkut matrial tanah timbunan dengan ratusan kendaraan besar, dan dikirim ke PT. OSS yang berada di Morosi,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kordinator Divisi Pergerakan Forsemesta Sultra, Oschar Sumardin menegaskan, bahwa pihaknya menduga telah terjadi “perzinahan” dari aktivitas ilegal yang dilakukan CV. Tanggobu Jaya.

Sebab, kata dia, telah dilakukan pembiaran oleh instansi terkait, diantaranya Dinas ESDM Provinsi Sultra, sehingga CV. Tanggobu Jaya dengan leluasanya melakukan pertambangan tanah urug secara ilegal.

Parahnya lagi, lanjutnya, PT. OSS mengumumkan bahwa CV. Tanggobu Jaya sebagai pemenang lelang untuk mensuplay tanah timbunan guna memenuhi kebutuhan perusahan asing tersebut.

“Direktur CV. Tanggobu Jaya sudah ditetapkan tersangka. Namun, tiba-tiba perusahaan ini dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk mensuplay tanah timbunan di perusahaan asing tersebut. Maka, patut diduga ada lobi-lobi yahudi yang dilakukan PT. OSS,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mieneral Bakun Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Laode Suhadar membenarkan, bahwa CV Tanggobu Jaya tak memiliki IUP produksi.

“Iya, CV. Tanggobu Jaya baru mengantongi IUP eksplorasi,” katanya.

Terkait tuntutan massa aksi, Laode Suhadar mengatakan, bahwa dirinya tak bisa memutuskan apakah akan menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya.

“Kalau soal rekomendasi itu bukan kewenangan saya, melainkan domain pimpinan. Olehnya itu, nanti saya akan sampaikan dulu kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button