Begini Peran Adik Bupati Muna Memuluskan Usulan PEN Koltim 2021, Sempat Dibahas di Salah Satu Restoran di Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Teka-teki kasus dugaan suap pengusulan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus berlanjut.
Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah adik Bupati Muna, La Ode Muhamad Rudianto Emba (LMRE).
Kemudian Kepala Dinas Pariwisata Muna yang juga mantan Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke (SL).
Penetapan keduanya merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan penetapan tersangka sebelumnya. Mereka adalah, Mantan Plt Bupati Koltim, Andi Merya Nur (AMN).
Kemudian mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, La Ode M. Syukur Akbar (LMSA).
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dalam keterangan persnya menerangkan awal mula kasus ini, ketika AMN berkeinginan untuk mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Koltim melalui pinjaman dana PEN.
Agar cepat terlaksana maka AMN menghubungi LMRE yang dikenal memiliki jaringan atau kedekatan dengan pejabat di pusat.
Dari situ, LMRE kemudian menjalin komunikasi dengan SL yang juga dikenal banyak kerabat di pemerintahan pusat tentunya.
Komunikasi terus terjalin, hingga SL menyampaikan ke LMSA yang saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN daerah.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas pengusulan dana PEN Kabupaten Koltim. Saat itu dihadiri oleh AMN, LMRE, dan SL.
“Karena salah satu agar proses persetujuan dana PEN dapat disetujui yaitu dengan adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khususnya dari Dirjen Bina Keungan Daerah,” kata dia dalam kanal Youtube KPK RI, Kamis (23/6/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat dari SL, yang memiliki kedekatan dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yakni LMSA.
Selanjutnya, Nurul Gufron mengatakan bahwa AMN mempercayakan LMRE dan SL untuk menyiapkan seluruh kelengkapan pengusulan pinjaman dana PEN di Kemendagri dengan nilai Rp350 miliar.
KPK juga menyebut LMRE, SL dan LMSA diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan antara MAN dan AMN di Jakarta guna membahas soal usulan pinjaman dana PEN daerah.
Dari pertemuan itu, MAN diduga bersiap menyetujui usulan pinjaman dana PEN daerah yang diajukan oleh AMN, dengan memberikan sejumlah uang senilai Rp2 miliar sebagai uang pelicin.
Setelah disepakati uang pelicin tersebut, lalu proses pemberian dari AMN ke MAN melalui perantara LMRE, SL dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyetoran tunai.
“Atas bantuan keduanya, SL dan LMSA diduga menerima uang melalui LMRE sejumlah Rp750 juta,” jelas Nurul Gufron.
Atas perbuatannya, LMRE sebagai yang diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 1 Ayat 5 huruf a atau Ayat 5 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi
Sementara Kadis Pariwisata Muna, SL sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi. (ads*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki