Hukum

Bandar Sabu Dalam Lapas Kelas IIA Kendari, Nahkodai Pengiriman Barang Lewat Bandara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menindak-lanjuti kasus penyelundupan sabu melalui Bandar Udara Halu Oleo yang menangkap seorang kurir berinisial RI (28) pada hari Rabu (11/12/2019).

Tim Opsnal Resnarkoba Kendari kembali menetapkan tersangka baru sebagai bandar dalam pengiriman sabu seberat 212. 24 gram tersebut, yaitu DA (34).

Berdasarkan keterangan yang diberikan Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti K. Sulastra, tersangka DA merupakan bandar narkoba yang menjalankan transaksi ilegalnya dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari. DA adalah residivis Narkoba, sudah ke 3-nya mendekam dalam Lapas.

“Tersangka DA juga merupakan residivis kasus narkoba, pernah dipenjara kasus pertama selama 10 tahun, kasus kedua selama 4 tahun 3 bulan dan ini adalah kali ketiganya terjerat kasus narkoba,” jelasnya, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, Seorang kurir sabu, RI (28) tertangkap di Bandar Udara Haluoleo Kendari, setelah tiba dari Jakarta dengan penerbangan Lion Air JT 728, Rabu tanggal 11/12/2019 lalu.

BACA JUGA :

Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari menemukan sabu dengan berat 212. 24 gram yang disembunyikan diselangkangannya.


Berdasarkan hasil interogasi, Kurir ini mengaku sebagai orang suruhan dari bandar yang saat ini masih mendekam dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Adapun DA sebagai bandar, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter: Gery
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button