Hukum

ASN Dikbud Sultra dan Koperasi BMT Al-Manshurin Berujung Saling Lapor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus antara Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Koperasi BMT Al-Manshurin berujung saling lapor.

ASN bernama Herry itu diduga dianiaya oleh ketua salah satu koperasi di Kendari bernama Sugeng Purnomo di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada 29 Maret 2022.

Herry pun melaporkan hal itu ke pihak berwajib dengan nomor polisi : LP/200/III/2022/Sultra/ Res Kota Kendari. Setelah melaporkan kejadian itu, Herry ternyata dilaporkan balik.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna membenarkan upaya saling lapor antara kedua belah pihak.

“Untuk pelaporan dari Pak Herry sudah masuk tahap penyidikan dan kami sudah menetapkan Sugeng Purnomo sebagai tersangka,” ujar Pranata Wiguna saat ditemui di ruangannya pada Jumat (8/4/2022).

Ia juga mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan atas kasus penganiyaan itu.

Ia menambahkan, pelaporan terhadap Sugeng Purnomo sendiri saat ini sedang berlangsung dan Herry akan diperiksa sebagai saksi.

“Pemanggilan Herry berkaitan dengan pelaporan Sugeng Purnomo dengan dugaan kasus yang serupa,” ujarnya.

Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya akan melakukan proses hukum secara profesional dan akuntabel. (bds*)

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button