Polisi Sita 5.076 Pil PCC, 2 Tersangka Diamankan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kendari berhasil menyita sebanyak 5.076 obat jenis Paracetamol Cafein Carisprodol (PCC), dari 2 tersangka berinisial Fa (27) dan Ra (24) di rumah kostnya masing-masing.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi S.IK dalam rilis kasus di Polres Kendari pada Senin (11/12/17) membeberkan, kedua tersangka tersebut ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda serta menyita Pil PCC dengan jumlah yang berbeda pula.
“Tersangka Fa ditangkap pada (5/12/17) pukul 22.30 Wita di rumah kosnya jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Dari tangan pelaku ini kami menyita 2 plastik bening berisi sekitar 2.000 butir pil pcc, uang tunai senilai 560.000 Rupiah, 1 buah Handphone, dan bukti rekaman transfer bank” ungkapnya.
“Satu orang tersangka lain Berinisial Ra ditangkap pada Rabu (6/12/17) pada pukul 22.00 wita di rumah kosnya lorong mbah dukun, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia. Dari tangannya kami menyita 3 bungkus plastik berisikan 3.000 butir pil pcc, 9 bungkus plastik kecil berisi 76 butir pil pcc, uang tunai sebesar 60.000 Rupiah, 1 pak plastik berisi 39 plastik kecil kosong” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 ,Tentang Kesehatan Pasal 197 Junto Pasal 06 ayat 1 dengan ancaman 10 Tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Kendari, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Zhafir