KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepanjang tahun 2019, jumlah kasus tindak kekerasan seksual bagi pasangan suami istri mencapai 25 kasus, data tersebut terhitung sejak 6 bulan terakhir yang dilaporkan Alpen Sultra.
Tinginya jumlah kekerasan terhadap pasangan suami istri utamanya perempuan, dipicu banyaknya pernikahan muda atau pernikahan dini di bawah 20 tahun ke bawah.
“Iya kekerasan rumah tangga hingga kasus penganiyaan penyebab utamanya yakni pernikahan di usia muda, tentu faktor ini menjadi poin nomor satu,” tutur direktur Alpen Sultra, Midha Karim.
Faktor lain yang mendukung tingginya angka kekerasaan terhadap perempuan juga dipicu lemahnya regulasi pemerintah terkait perlindungan perempuan dan anak, harusnya aturan baik UUD maupun Perda tegas melarang adanya praktek pernikahan di usia muda.
Mihda Karim menambahkan, pernikahan di bawah 20 tahun sangat beresiko, karena kesiapan mental masih lemah, belum lagi tuntutan lain seperti faktor ekonomi.
Alpen Sultra berharap agar regulasi pemerintah segera membentuk dan tegas dalam membuat aturan perlindungan perempuan, agar kedepan jumlah kasus kekerasaan dapat diminimalkan.
Reporter: M7
Editor: Rani