Alasan Sakit, Kejati Batal Periksa Mantan Pj Bupati Bombana
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, batal diperiksa penyidik tindak pidana (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Burhanuddin sejatinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) hari ini, Senin (29/11/2023).
“Memang hari ini ada jadwal panggilan sebagai saksi buat Burhanuddin selaku mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga,” ucap Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Menurut Ade Hermawan, Burhanuddin batal diperiksa penyidik, setelah yang bersangkutan mengonfirmasi dalam kondisi tidak sehat. Alasan sakit itu, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
“(Burhanuddin) batal hadir, karena sakit dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang dibawa oleh pengacara yang bersangkutan,” katanya.
Atas batalnya pemeriksaan hari ini, penyidik akan menjadwalkan ulang. Sesuai rencana, pekan depan Burhanuddin dijadwalkan untuk diperiksa ketiga kalinya.
“Hari Senin depan kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan Burhanuddin sebagai saksi,” tutupnya.
Sebagai informasi, Kejati Sultra mengusut kasus ini usai ditemukannya ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu Rp2,1 miliar tidak selesai dikerjakan. Bahkan volume pekerjaan hanya mencapai 2 persen.
Padahal, uang muka pengerjaan jembatan ini sudah dicairkan oleh pihak kontraktor, namun volume pekerjaan tidak sampai 100 persen hingga hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Kejati Sultra sendiri sudah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan