Hukum

Alasan Berada di Luar Daerah, Sulkarnain Kadir Batal Diperiksa Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Eks atau mantan Wali Kota (Walkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir batal diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Orang nomor satu Kota Kendari periode 2017-2022 itu berhalangan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) usai ditetapkan tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, hari ini Jumat (18/8/2023) Sulkarnain Kadir diperiksa oleh penyidik.

“Iya, penyidik jadwalkan hari ini, tapi kuasa hukum Sulkarnain Kadir minta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar dia saat dihubungi lewat sambungan telepon.

Menurut Dody, alasan Sulkarnain Kadir tidak memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra lantaran sedang berada di luar daerah. Sehingga melalui kuasa hukumnya, ia meminta penjadwalan kembali.

“Suratnya sudah masuk dan kami telah terima soal alasan Sulkarnain Kadir tidak hadir,” bebernya.

Karena berhalangan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sulkarnain Kadir pada pekan depan.

“Sudah dijadwalkan ulang, pekan depan,” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 lalu.

Adapun penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir, berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak korupsi pada perizinan PT Midi atau gratifikasi.

Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir dengan meminta dana Rp700 juta ke PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu) selaku mitra PT Midi untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.

Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga terindikasi meminta pembagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian gerai ritel modern Anoa Mart yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui CV Garuda. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button