Hukum

Akun Instagram Kendari Info Dilapor ke Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Kota Kendari resmi melaporkan admin akun instagram Kendariinfo, terkait pencaplokan atau aktivitas copy paste (Copas) karya jurnalistik dari sejumlah media online di Kota Kendari.

Ketua DPD Join Kendari, Mirkas, mengatakan, pelaporan tersebut merupakan keputusan bersama dari pengurus Join Kendari pasca menggelar rapat internal. Hal ini merupakan sikap tegas atas aktivitas Copas berita yang dilakukan admin akun instagram Kendariinfo.

“Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, kami (Join) sudah melakukan rapat internal, dan seluruh pengurus sepakat untuk melaporkan akun instagram tersebut,” kata dia kepada Detiksultra.com, Selasa (25/9/2019).

Menurut dia, akun medsos tersebut telah merugikan para jurnalis dan media online di Kota Kendari, dengan melakukan penjiplakan (plagiat) berita tanpa izin terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tertulis ke manajemen perusahaan pers.

Apalagi, kata dia, dari aktivitas plagiat berita tersebut, akun IG Kendariinfo mendapat manfaat ekonomi (komersil) dari hasil postingan berita. Manfaat ekonomi yang dimaksud adalah income dari para pemasang iklan di medsos tersebut. Artinya, akun Kendariinfo telah mengkomersilkan berita.

“Admin akun Kendariinfo ini kami anggap memiliki kecerdasan intelektual, namun tidak mempunyai etika, tak bermoral dan berpura-pura bodoh. Seolah-olah tidak mengerti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ikas.

Lebih lanjut, Pimpinan Redaksi media online TenggaraNews.com ini menambahkan, admin akun Kendariinfo berafiliasi dengan media online kendariinformasi.com di bawah naungan Yayasan Insan Muda Mandiri, yang beralamat di komplek Wirabuana Indah, Blok H1 nomor 34, Anduonohu, Kota Kendari.

Akan tetapi, media online kendariinformasi.com tidak aktif menjalankan fungsinya sebagai perusahaan pers, namun lebih aktif mengelola medsos untuk tujuan komersil.

“Intinya, kami (Join) keberatan dan sangat terganggu atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh akun Kendariinfo. Serta besar harapan saya, pengaduan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

“Yang perlu menjadi catatan penting adalah, bahwa pengelola akun instagram tersebut bukanlah jurnalis dan tidak pernah turun langsung melakukan aktivitas jurnalistik,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Join Kendari, Ardin Sardin, mengungkapkan, dari hasil kajian pihaknya secara internal, akun Kendariinfo dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran hukum yang perlu diproses.

Pria yang kerap disapa Gerson ini menyebutkan, produk hukum yang dilanggar admin akun instagram tersebut adalah UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU nomor 24 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Berita yang dicopypaste oleh pemilik akun Kendariinfo sangat jelas telah melanggar UU nomor 24 tahun 2014 tentang hak cipta. Sebab telah menggandakan salinan berita karya jurnalis yang berada di bawah naungan perusahaan pers,” tukas.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button