Hukum

Aksi Kriminal Menggunakan Sajam Marak di Sultra, Kepolisian Keluarkan Surat Larangan Membawa Sajam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam untuk masyarakat di wilayah itu.

Maklumat Kapolda Sultra itu dikeluarkan resmi sejak 22 Januari 2022 dengan nomor MAK/01/XII/2021.

“Iya mulai hari ini sudah dijalankan, sebenarnya undang-undang dilarang membawa sajam itu sudaj jelas dan sudah lama,” jelas Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Rony saat dikonfirmasi pada Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut, kata dia, maklumat itu dikeluarkan karena marak kasus kriminalitas yang membawa senjata tajam, baik perorangan atau kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat Bumi Anoa ini.

“Dan maklumat ini untuk mempertegas undang-undang darurat yang sudah ada dari dahulu,” tambahnya.

Berikut empat point yang tertuang dalam Surat maklumat Kapolda Sultra terkait larangan membawa sajam :

1. Bahwa dengan mempertibangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan semjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.

2 .Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:

a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagi mana dimaksud dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

b. Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button