KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perkara atas kasus ketidaksesuaian menggunakan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap kapal Tug Boat Putra Mandar 179 dan Tongkang BG PBB Tandung Balanipa 3011, yang dinahkodai Andang Rohman salaku terdakwa terus bergulir.
Diketahui sidang atas perkara diatas telah berjalan selama dua kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Pertama, sidangnya berlangsung pada 21 Januari 2021 kemarin, dan sidang kedua dilaksanakan hari ini, 2 Februari 2021.
Adapun dua agenda sidang tersebut, mendengarkan keterangan saksi dari Anak Buah Kapal (ABK) kapal Tug Boat Putra Mandar 179 dan pihak Syahbandar.
Hal diungkapkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rahmat, SH,. MH, Selasa (2/2/2021).
“Hari ini sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jika sudah dianggap cukup,maka agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan ahli,” ujar dia.
Dalam keterangannya, ia juga membenarkan bahwa tongkang yang ditahan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari berlayar dari Kabaena, Kabupaten Bombana.
“Saya sudah jawab tadi, kalau terdakwa menahkodai kapal tidak sesuai dengan SPB yang dimiliki,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Danunit Intel Lanal Kendari Kapten Laut (P) Rizki Daya mengatakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) mengamankan kapal dan tongkang bermuatan 7.500 metrik ton ore nikel di perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Dari hasil pemeriksaan, kapal dan tongkang bermuatan ore nikel tersebut tidak memiliki dokumen kelengkapan izin berlayar.
Karena berada di wilayah kerjanya, Lanal Kendari mendapatkan pelimpahan dokumen atas pelanggaran tersebut dari tim Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).
Sehingga sejak tanggal 25 Desember 2020 lalu, hingga saa ini masih di bawah pengamanan Lanal Kendari di Perairan Bungkutoko.
“Setelah diperiksa ternyata dokumen pelayaran tidak lengkap. Sehingga tim KRI melimpahkan ke Lanal terdekat untuk diamankan,” beber dia, Selasa (29/12/2020) lalu.
Reporter: Sunarto
Editor: Via