HeadlineHukum

65 Pejabat Hingga Dosen di Sultra Ditipu Oknum yang Ngaku Pegawai Bank

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 65 pejabat hingga profesi dosen di Sultra telah ditipu oleh oknum yang mengaku pegawai bank.
Jumlah tersebut merupakan salah satu dari lima aduan dari layanan pengaduan OJK di sektor perbankan pada periode 1 Januari 2024 hingga 29 April 2024, dengan jumlah total keseluruhan 241 aduan.

Lima aduan tersebut yakni terkait SLIK, penipuan, permasalahan agunan, restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman, penolakan pelunasan kredit di
percepat dan lainnya.

Khusus pada kasus penipuan, para pelaku melakukan penipuan dengan membobol rekening, dan juga adanya modus skimming, phising dalam melakukan aksi kejahatannya.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, penipuan dengan mengaku oknum bank ini merupakan modus kejahatan di sektor perbankan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Oknum ini mengaku dari pihak bank yang menipu dan mengambil data serta merugikan konsumen, menariknya korbannya memiliki jabatan seperti kepala dinas, kepala kanwil, dosen, hingga tokoh agama,” katanya, Selasa (30/4/2024).

Arjaya menjelaskan, untuk pengaduan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 129 aduan. Masyarakat mengadukan terkait sulitnya mengambil kredit akibat catatan buruk di lembaga jasa keuangan.

Aduan lainnya yakni permasalahan agunan sebanyak 8 aduan, dimana masyarakat mengeluhkan agunan belum diberikan padahal kreditnya sudah selesai.

Ada juga pengaduan yang meminta untuk dilakukan restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman sebanyak enam aduan, biasanya ini terjadi jika bisnis peminjam atau debitur sedang menurun dan meminta keringanan.

“Terakhir pengaduan terkait penolakan pelunasan kredit di percepat sebanyak 5 aduan, kebanyak debiturnya adalah PNS dimana mereka ingin segera pindah di bank lain, sehingga belum disetujui,” terangnya.

“Kemudian pengaduan lainnya yaitu sebanyak 28 aduan seperti misalnya transaksi yang terlambat sampai proses penagihan,” pungkasnya. (ads)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button