kesbangpol sultra
HeadlineMetro KendariRamadhan

Zakat Fitrah di Kota Kendari Ditetapkan Sebesar Rp42.000

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Pemerintah Kota Kendari menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1439 H sebesar Rp42 ribu perjiwa. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, yang dilaksanakan Kamis (24/5/2018) pukul 09.00 Wita.
Rapat penentuan zakat tersebut dipimpin oleh Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan dihadiri Ketua PHBI Kota Kendari Alamsyah Lotunani, Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari Samsuri, Ketua Baznas Kota Kendari Alimudin, Kabag Kesra Kota Kendari, Abdul Rauf serta camat dan lurah lingkup pemerintah Kota Kendari.
Ketua PHBI Kendari, Alamsyah Lotunani mengatakan, meskipun umumnya jumlah yang akan dbayarkan sebesar itu, namun berdasarkan hasil rapat PHBI Kota Kendari diputuskan bahwa nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.
“Nilai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini cukup bervariasi mulai dari kisaran Rp20 ribu hingga Rp42 ribu rupiah perjiwa, tergantung dari jenis beras yang dikonsumsi,” imbuhnya.
Bagi warga yang mengkonsumsi beras kelas satu atau setara dengan kualitas beras pandan wangi, zakat yang harus dibayar sebesar Rp42 ribu rupiah atau setara 3,5 liter harga beras tersebut.
“Sementara warga yang mengkonsumsi beras kelas dua, setara dengan kualitas beras kepala dan super, zakatnya sebesar Rp31 ribu atau seharga 3,5 liter beras tersebut,” katanya.
Sedangkan warga yang mengkonsumsi beras kelas tiga atau setara kualitas beras ciliwung dan beras dolog, pemerintah menetapkan zakat sebesar Rp29 ribu atau seharga 3,5 liter beras itu. 
“Sementara warga yang sehari-harinya mengkonsumsi jagung, sagu, dan umbi-umbian, mereka harus mengeluarkan zakat sebesar Rp19.000 ribu perjiwa,” tambahnya.
Ketua Harian Baznas Kota Kendari, Alimuddin, mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat fitrah, bisa ke mesjid-mesjid terdekat.
Umat muslim yang mau membayar zakat fitrah, tidak perlu repot memikirkan dimana akan menyalurkan zakatnya. Cukup datang ke masjid, karena di setiap masjid telah tersedia petugas amil zakat yang akan mengumpulkan zakat masyarakat.
Nantinya Zakat yang terkumpul itu akan disalurkan kepada orang-orang yang layak menerimanya seperti kaum dhuafa dan fakir miskin.
Sementara itu, Kabag Kesra Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, setelah besaran zakat fitrah ditetapkan oleh pemerintah Kota Kendari, mulai besok sampai sebelum khatib turun dari mimbar saat salat ied, warga sudah bisa membayar zakat kepada amil zakat yang ada di lingkungannya masing-masing.
Reporter: (M3)
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024