Headline

Ucap Maaf Adrianus Tuai Prokontra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Pelaku pedofil yang kini jadi terdakwa kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Adrianus Pattian, secara tebuka memohon maaf atas perbuatannya.

Ungkapan permohononan maaf Adrianus, tersebar melalui video dimedia sosial, dengan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya terutama kepada korban dan orang tua korban pencabulan.

” Saya mohon maaf perbuatan yang saya lakukan terutama para korban dan orang tuanya,” ucap adrianus dalam video berdurasi sekitar 1 menit.

Sayangnya, ungkapan permohonan maaf Adrianus, tak serta merta menuai simpatik publik. Ungkapannya justru menuai pro kontra, ada yang iba terlebih dirinya sudah menjadi mualaf, namun tak sedikit tetap membenci meski telah menyesal.

Hikmah, warga Kendari menilai permohonan maaf Adrianus belum cukup mengobati trauma yang diderita korban dan keluarganya, karena aib tersebut terus dibawah sampai korban dewasa.

“Belum cukup kalau itu, kasian korban, terbawa sampai dewasa. Dia harus dihukum,” ungkapnya, Rabu (31/7/2019).

Terkait mualaf Adrianus, postingan netizen dimedia sosial cukup beragam menanggapinya.

“Kaka dede” berkomentar dimedia sosial mengatakan” Alhamdulillah semoga tetap istiqomah atas kekhilafannya Adrianus”

Namun pada netizen lainnya Widy berucap “Keluar lagi dari penjara akan kembali mencari mangsa”.

Komentar soal prokontra netizen ini atas mualaf Adrianus, justru tak mengubah hukuman perkara pidana yang dihadapinya.

Pengamat Hukum Sultra, DR La Ode Bariun, menyatakan meski yang bersangkutan telah mualaf dan menyesali perbuatannya tak surut dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Tak pengaruhi hukuman pidananya meski Adrianus sudah mualaf dan menyesal,” ungkap Bariun.

Sampai Selasa kemarin, Adrianus sudah menjalani empat kali sidang perkara atas kasus penculikan dan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Kendari.

Adrianus dijerat dengan pasal berlapis salah satunya memberatkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 20 tahun.

Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button