KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, mulai membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, periode 2018-2023 mulai 8-10 Januari 2018. Dipastikan empat calon bupati dan wakil bupati telah siap mendaftar.
Hal itu dikatakan Devisi Teknis KPU Konawe Abdul Hasyim, usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018 di KPUD Konawe, Sabtu (06/01/2017).
“Tiga pasangan calon dari jalur Parpol ini sudah pasti mendaftarkan diri berdasarkan suratnya yang masuk ke KPU tentang waktu dan hari pendaftarannya,” terang Hasyim.
Tiga pasang calon jalur Parpol ini diantaranya Kery Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara (KSK-GTS), yang akan mendaftar pada 8 Januari 2018.
Kemudian Litanto-Murni Tombili (Berlian Murni), dan Irawan Laliasa-Adi Jaya Putra (Berhijrah), pada 9 Desember 2018.
Sedangkan kandidat lainnya dari perseorangan Muliyati Saiman- Mansyur, belum ada informasi pasti dari tim pemenangannya. Baik secara lisan maupun tertulis.
Ketua KPU Konawe Sarmadan mengimbau, pasangan calon benar-benar memperhatikan syarat pencalonan (jalur Parpol). Diantaranya dokumen wajib yang meliputi, B-KWK Parpol (Surat Pencalonan), B.1-KWK Parpol (Keputusan DPP Parpol tentang persetujan paslon), B.2-KWK Parpol (Surat Pernyataan Kesepakatan Parpol dalam Pencalonan) dan B.3-KWK Parpol (Surat Pernyataan Kesepakatan antara Parpol dengan Paslon).
“Dokumen persyaratan wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Parpol pengusung. Namun jika ketua umum dan sekretaris jenderal berhalangan, tetap dapat disesuaikan dengan mekanisme AD/ART Parpol bersangkutan,” paparnya.
Reporter: Ita
Editor: Ann