Terpidana Kasus Pemilu 2019 Kabur
LASUSUA, DETIKSULTRA.COM – Terpidana kasus pelanggaran pemilu 2019, Nurlinda Binti Dg. Lawa (42), warga Kelurahan Watuliu dan Syahruddin Bin Abd. Latif (49), warga Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dinyatakan melarikan diri ke Sulawesi Selatan sebelum pembacaan vonis putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua.
Anggota Koordinator Devisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kolut, yang juga Koordinator sentra Gakumdu, Zainul Muluk, SS, mengungkapkan, terpidana Nurlinda sejak pemeriksaan tanggal 20 Juni, sudah menghilang.
“Jadi tanggal 20 Junj itu kami lakukan pemeriksaan, mulai pagi sampai malam. Pada saat maghrib, kami melakukan pemeriksaan, lampu padam. Jadi kami sepakat untuk menghentikan pemeriksaan dan dilanjutkan kembali pukul 20.00. Tiba waktu pemeriksaan, tersangaka Nurlinda tidak muncul. Kami lalu mengutus staf Bawaslu untuk mengecek ke kediaman tersangka, tapi tidak ditemukan. Besok paginya kami datangi lagi kediaman tersangka, tapi rumah sudah dalam keadaan kosong,” ungkap Zainul, Kamis (4/7/2019).
[artikel number=3 tag=”kolut,pemilu”]
Sementara tersangka Saharuddin bin Latif, Bawaslu tidak pernah bertemu langsung dengan tersangka. Begitupun ketika mengantarkan surat panggilan ke rumahnya, kadang-kadang diterima istrinya, kadang-kadang anaknya.
“Saya sendiri 4 kali ke rumahnya, tidak pernah ketemu dengan tersangka. Jadi selama proses hukum berjalan, memang dia tidak pernah hadir. Bahkan ketika sidang putusan, penyidik Polres masih menyempatkan diri ke rumah tersangkan untuk mencarinya. Menurut keterangan warga setempat, tersangka kadang muncul, habis itu hilang lagi,” jelasnya.
“Ini kan sudah keluar putusan dari PN Lasusua, jadi kami tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk megeluarkan surat perintah penangkapan dan kemarin saya sudah menghubungi Kasipidum Kajari Kolut untuk mengeluarkan suratnya, karena surat itu nanti yang akan menjadi dasar untuk diajukan ke Bawaslu untuk biaya operasional pencarian tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kolut, Robi, S.Kep. Ners. menambahkan, terdakwa Nurlinda diduga melarikan diri di Sulawesi Selatan, tepatnya di Jeneponto. Kami sekarang berkoordinasi guna membentuk tim dari sentra Gakumdu untuk melakukan pencarian terhadap tersangka Nurlinda dan Syaharuddin.
“Karena putusannya sudah keluar, berarti sudah tidak ada alasan lagi bagi kami untuk tidak melakukan pencarian. Berbicara masalah kadaluwarsa, itu sudah tidak berlaku lagi karena putusan PN Lasusua sudah keluar,” kata Robi.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Lss, Syahruddin divonis dengan hukuman penjara 15 bulan dengan denda Rp 18 juta, sementara Nurlinda dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 18 juta berdasarkan putusan Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Lss.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Rani