KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ancaman Tim Ayat Aman untuk memolisikan istri Wali Kota Kendari, Siska Karina Adriatma, akhirnya terbukti dilakukan. Hari Senin (26/2/2018), Tim Kuasa Hukum Ayat Aman melaporkan Siska Karina Adriatma ke Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sultra.
Kuasa Hukum Ayat Aman, Fitria Setiawati Suharno mengatakan, Siska Karina Adriatma yang telah mengunggah foto Agista, telah diberi waktu 2 x 24 jam, untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas postingan tersebut. Namun hingga batas waktu yang diberikan, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kendari ini tak kunjung minta maaf.
“Kami sudah berkoordinasi dengan klien terkait pelaporan ini, pada postingan dr. Siska Karina Adriatma mengandung unsur pidana, yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jadi tepat pada pukul 13.30 Wita, kami Tim Ayat Aman langsung melapor ke Polda Sultra bagian Dirkrimsus. Diterima di SPKT dan sudah dikeluarkan tanda bukti lapor,” beber Fitria.
Atas laporan ini, anak mantan Bupati Konsel Imran ini, dijerat dengan Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016, perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann