KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Target tahapan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra harus terhenti sementara. Hal itu lantaran ulah seorang calon anggota DPD RI.
Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo Banne mengungkapkan, hingga kini ada calon anggota DPD RI yang diketahui bernama Rahmat, belum menyetorkan desain Alat Peraga Kampanye (APK)-nya ke KPU Sultra.
Padahal berdasarkan tahapan, APK seharusnya sudah masuk proses percetakan. Selanjutnya ke tahapan pengerjaan pemasangan APK. Lebih miris lagi, molornya tahapan KPU tersebut karena keberadaan yang bersangkutan sudah tak diketahui.
BACA JUGA:
> Sampah Plastik Menumpuk di Perut Paus
> Tujuh Anggota Kembali Jadi Sasaran Bom di Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi
> 225 Personil Amankan Pemilihan Wakil Bupati Buton
> Musim Pancaroba, Waspada DBD
“Kita masih terus menghubungi LO-nya supaya cepat menyetorkan design APK yang dibutuhkan,” ujar Iwan Rompo, Senin malam lalu.
Sesuai mekanisme dalam PKPU nomor 33 tahun 2018, KPU menyiapkan APK peserta pemilu, sesuai ukuran yang telah ditentukan.
Titik pemasangannya pun ditentukan, termasuk jumlah APK per wilayah kelurahan dan desa.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann