kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Headline

Status Kebun Raya Kendari Digugat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kebun Raya Kendari disebutkan mengantongi izin dari Menteri Kehutanan RI, namun belakangan status lahan Kebun Raya Nanga-nanga di kecamatan Poasia, diklaim kepemilikannya oleh msyarakat sekitar.

Klaim itu dilayangkan tahun 2018 oleh keluarga (alm) H Asis dan saat ini gugatannya sudah masuk ke pengadilan.

Kepala UPTD Kebun Raya Kendari, La Ode Yama mengatakan, silahkan saja bila ada masyarakat yang menggugat soal klaim kepemilikan lahan di Kebun Raya Kendari. Tetapi masyarakat yang mematok lahan di wilayah itu harus punya bukti yang kuat.

[artikel number=3 tag=”kebun,raya,kendari,” ]

“Jangan asal patok bahwa tanah itu miliknya, tapi legal standingnya tidak ada,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari.

Dijelaskan Yama, Kebun Raya Kendari berada dalam kawasan Hutan Nanga-nanga Papalia, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Keberadaan Kebun Raya Kendari milik negara melalui SK Menteri Kehutanan.

“Kita punya izin dari Kementrian Kehutanan yang namanya KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) untuk digunakan sebagai Kebun Raya Kendari,” katanya.

Lanjut dia, proses pengurusan izin Kebun Raya Kendari memakan waktu yang cukup panjang. Banyak tinjaun-tinjauan yang mereka lakukan untuk melengkapi syarat pendirian Kebun Raya Kendari. Mulai dari rekomendasi gubernur, rekomendasi wali kota, legalitas dari Dinas Kehutanan Prov Sultra, penataan tapal batas, dan pengurusan administrasi lainnya. Setelah itu lanjut La Ode Yama, pihaknya mengajukan surat ke Menteri Kehutanan agar sebagian kawasan Hutan Nanga-nanga itu sebanyak 96 hektar dijadikan Kebun Raya Kendari.

“Jadi masyarakat yang mengklaim lahan itu sebenarnya tidak punya dasar hukum alias ngawur saja,” jelasnya.

Yama menyebutkan pada dasarnya tidak terganggu atas klaim tersebut sebab pada prinsipnya tidak ada dasar.

“Kita yakin tidak akan sampai pada pengalihan hak atas kepemilikan negara menjadi milik pribadi. Itu jelas larangannya,” pungkasnya.

Reporter : Ningsih
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button