Soal Aksi Tolak Tambang di Konkep, Lukman Abunawas Siap Bersumpah Adat Kalosara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Soal aksi penolakan atas kehadiran perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), akhirnya Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, angkat bicara.
Dia mengakui bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep tersebut diterbitkan pada tahun 2006-2007 lalu, yang dimana saat itu Konkep masih gabung dengan Kabupaten Konawe.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional saat itu, beber mantan Bupati Konawe dua periode itu, Kabupaten Konkep masuk dalam wilayah yang dimungkinkan untuk kawasan pertambangan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 3673 Tahun 2014, tentang kawasan Pulau Sulawesi, dimana Wawonii masuk wilayah tambang jenis logam/nikel, pasir dan kerikil.
[artikel number=3 tag=”aksi,penolakan,tambang,” ]
Sehingga pada saat itu Lukman Abunawas yang sedang menjabat sebagai Bupati Konawe memutuskan, berdasarkan UU nomor 27 Tahun 2014 Jo UU nomor 1 Tahun 2017 tentang pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir, Pulau Wawonii (787 km2), Kabaena (853 km2), Maniang dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kolaka dimungkinkan untuk pertambangan nikel dan sirtu.
“Khususnya di Konkep, dengan syarat mengutamakan pelestarian lingkungan hidup, jaminan reklamasi, dan yang utama tidak ada kerusuhan dan komitmen dengan masyarakat, jadi IUP yang dikeluarkan belum mutlak dijadikan dasar untuk operasinal, karena pemegang IUP harus ke lokasi untuk komunikasi dengan masyarakat, apakah mereka mau menerima atau tidak,” ungkapnya, Rabu (13/3/2019).
Selain itu, aksi penolakan masyarakat, khususnya masyarakat Konkep terhadap kehadiran tambang di Pulau Wawonii itu dinilainya sangat positif. Sebab kedua pemimpin itu sudah berjanji akan mencabut IUP di Konkep pada saat kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 lalu. Apalagi Lukman adalah salah satu tokoh yang ikut berperan andil memekarkan Konkep sebagai daerah otonomi baru (DOB), sehingga Lukman Abunawas memiliki komitmen dengan masyarakat di daerah tersebut.
“Prinsip saya, mana yang terbaik itu kita laksanakan. Buat saya pribadi, jangankan tenaga dan fikiran yang saya berikan bertahun-tahun untuk memekarkan Kabupaten Konkep, nyawapun saya siap pertaruhkan demi saudara-saudara saya di Konkep,” tegas dia.
Bahkan sebagai wujud komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Pulau Wawonii, Ketua Koni Sultra ini dengan tegas menyatakan dirinya siap untuk melakukan sumpah adat Kalosara (adat Tolaki), demi kedamaian dan ketertiban daerah yang dicintai yakni Sultra.
Dia pun menambahkan, jika masayarakat Wawonii sendiri menerima akan kehadiran perusahan tambang, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak perusahaan, seperti Amdal diperhatikan, komitmen dengan masyarakat dan adanya jaminan reklamasi pasca eksploitasi.
“Normalnya seperti ini, tetapi jika masyarakat menolak, tentu tidak dapat dilaksanakan untuk operasi pengangkutan ore nikel,” tukasnya
Reproter: Sunarto
Editor: Rani