JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel), Jumat (19/3/2021).
Dalam putusan yang dibacakan, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon nomor urut tiga Endang-Wahyu dalam sengketa Pilkada Konsel 2021.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon (Endang-Wahyu) ditolak seluruhnya,” ujar dia
Menurut Anwar, pihaknya tidak menemukan dalil-dalil pemohon yang beralasan menurut hukum.
Mulai dari masalah perhitungan suara yang tidak sesuai jadwal, money politic (politik uang), mahar politik, netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2020 lalu, serta persoalan lainnya.
Terkhusus, untuk permohonan terkait rekomendasi pemilihan ulang (PSU) di enam TPS di Kecamatan Laonti, MK menilai, adapun dilakukan PSU tidak sama sekali mengubah dari hasil perolehan suara nomor urut dua Surunuddin Dangga-Rasyid.
Sehingga pada prinsipnya, lanjut Anwar, pihaknya memutus permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, pada Pilkada 2020 lalu, terdapat tiga pasangan calon (paslon), Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae, Surunuddin Dangga-Rasyid dan Muhamad Endang-Wahyu Ade Pratama Imran.
Reporter: Sunarto
Editor: Via