KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Titin Suryani atau akrab disapa Tie Saranani hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), pasca-divonis empat bulan penjara atas perkara pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Status DPO itu karena wanita yang dikenal aktif di media sosial ini tak kunjung ditangkap dan dipenjarakan setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari memvonis empat bulan penjara pada Mei 2020 lalu.
Menyikapi itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ari Siregar mengatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya menangkap terpidana kasus ujaran kebencian di medsos itu.
Bahkan pihaknya telah meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk membantu dalam proses penangkapan melalui surat DPO yang ditembuskan di masing-masing pimpinan.
“Kami masih terus berupaya untuk menangkap Tie Saranani dengan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisan dan kejati, yang saat ini terpidana tidak diketahui keberadaannya,” ujar dia, Kamis (18/2/2021) kemarin.
Meski keberadaan Tie Saranani tidak diketahui, namun tambah Ari Siregar, pihaknya bersama Polda dan Kejati Sultra optimis akan menangkap wanita yang telah menghina Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Muhamad Zamrun Firihu di laman Facebook-nya.
“Ini hanya persoalan waktu saja. Dan kami akan memasang informasi DPO Tie Saranani,” tukasnya.
Untuk diketahui, awal mula kasus pelanggaran UU ITE ini menjerat Tie Saranani setelah dilaporkan oleh Rektor UHO Kendari melalui kuasa hukumnya pada April 2019 silam di Polda Sultra.
Dalam perjalanannya, Tie Saranani divonis empat bulan penjara karena terbukti melakukan aksi ujaran kebencian dengan menuliskan Zamrun berijazah palsu dan plagiat melalui laman Facebook-nya.
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki