HeadlineHukum

Sekda Kota Kendari Divonis Bebas Majelis Hakim Terkait Perkara PT Midi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).

Pada sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman penjara 4,6 tahun.

Dimana tuntutan itu, berangkat dari terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 56 KUHP.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari memutuskan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala, sehingga yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.

“Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari.

Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera bebas setelah putusan ini dibacakan. (ads)

Video Lengkapnya : Sekda Kota Kendari Divonis Bebas Majelis Hakim Terkait Perkara PT Midi

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button